Senin, 15 Juni 2015

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

Pengertian Etika
Etika itu sendiri berasal dari kata yunani 'ethos yang berarti adat istiadat. etika itu berarti kebiasaan hidup yang baik yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan sehari-hari. etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, dan aturan hidup yang baik.
Ini beberapa contoh dalam kehidupan :
1. Etika saat berbicara:
   Beberapa sikap etika yang baik dalam kehidupan sehari-hari, misalkan:
·         Jujur dalam perkataan
·         Sopan dalam berbicara kepada orang yang lebih tua
·         Etika saat kita bertelepon
·         Menempatkan bahasa yang baik digunakan pada saat-saat tertentu
·         Ketika berbicara dengan orang, lebih baik kita menatap matanya.
2. Etika saat berwawancara kerja:
    Hal ini sangat penting untuk pertemuan awal dengan bos :
·         Usahakan untuk tiba di lokasi lebih awal.
·         Sapalah petugas atau pekerja di perusahaan tersebut dan berikan senyum.
·         Sebaiknya mengengat nama dan muka pewawancara.
·         Jangan duduk apabila apabila belum dipersilahkan duduk.
·         Jangan sampai menguap di depan pewawancara.
·         Menggunakan bahasa yang sopan dan formal.
·         Tunjukan semangat yang tinggi dan rasa percaya diri.
3. Etika saat Bertelepon:
·         Segera angkat gagang telepon sebelum telepon berdering untuk yang ke 3 kalinya.
·         Jangan mengganggap bahwa panggilan telepon merupakan gangguan pekerjaan Anda
·         Berhati-hati agar nada kesal tidak terdengar pada lawan bicara Anda.
·         Jawablah telepon dengan menyebutkan indentitas Anda, sesuai kebijakan pimpinan.
·         Segera tanyakan dengan siapa Anda berbicara dan tanyakan apa keperluannya.

Contoh kasus :
Hanya karena memfitnah tetangga sekampung,Nuriyah (50),nenek enam cucu warga Kampung/Desa Beberan Kecamatan Ciruas,Kota Serang,Banten, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang,Kamis (29/4) dihukum dua minggu penjara,serta diharuskan membayar uang perkara sebesar Rp1000.
Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Masrimal,didampingi dua anggotanya Ucu Jaya Sarjana dan Bambang Irawan,dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra,sementara terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.
Dalam amar putusannya,majelis hakim menyatakan,terdakwa secara sah dan meyakinkan,bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap tetangganya Hatijah (49). Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oleh karena itu,terdakwa dihukum penjara selamaa dua minggu,serta membayar uang perkara seribu rupiah,” kata ketua majelis hakim.
Putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa ini,setengah lebih ringan dari tuntutan JPU,yang menuntut terdakwa dengan tuntutan selama sebulan penjara.
Alasan yang meringankan terdakwa,menurut majelis hakim,terdakwa belum pernah dihukum,sudah tua serta,mengaku bersalah terhadap perbuatannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar