Pengertian Etika
Etika itu sendiri berasal dari
kata yunani 'ethos yang berarti adat istiadat. etika itu berarti kebiasaan
hidup yang baik yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, dan aturan hidup
yang baik.
Ini beberapa contoh dalam
kehidupan :
1. Etika saat berbicara:
Beberapa sikap etika yang baik dalam kehidupan sehari-hari, misalkan:
·
Jujur dalam perkataan
·
Sopan dalam berbicara kepada orang yang lebih
tua
·
Etika saat kita bertelepon
·
Menempatkan bahasa yang baik digunakan pada
saat-saat tertentu
·
Ketika berbicara dengan orang, lebih baik kita
menatap matanya.
2. Etika saat berwawancara kerja:
Hal ini sangat penting untuk pertemuan awal
dengan bos :
·
Usahakan untuk tiba di lokasi lebih awal.
·
Sapalah petugas atau pekerja di perusahaan
tersebut dan berikan senyum.
·
Sebaiknya mengengat nama dan muka pewawancara.
·
Jangan duduk apabila apabila belum dipersilahkan
duduk.
·
Jangan sampai menguap di depan pewawancara.
·
Menggunakan bahasa yang sopan dan formal.
·
Tunjukan semangat yang tinggi dan rasa percaya
diri.
3. Etika saat Bertelepon:
·
Segera angkat gagang telepon sebelum telepon
berdering untuk yang ke 3 kalinya.
·
Jangan mengganggap bahwa panggilan telepon merupakan
gangguan pekerjaan Anda
·
Berhati-hati agar nada kesal tidak terdengar
pada lawan bicara Anda.
·
Jawablah telepon dengan menyebutkan indentitas
Anda, sesuai kebijakan pimpinan.
·
Segera tanyakan dengan siapa Anda berbicara dan
tanyakan apa keperluannya.
Contoh kasus :
Hanya karena memfitnah tetangga
sekampung,Nuriyah (50),nenek enam cucu warga Kampung/Desa Beberan Kecamatan
Ciruas,Kota Serang,Banten, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Serang,Kamis (29/4) dihukum dua minggu penjara,serta diharuskan membayar uang
perkara sebesar Rp1000.
Hal itu terungkap dalam sidang
yang dipimpin hakim Masrimal,didampingi dua anggotanya Ucu Jaya Sarjana dan
Bambang Irawan,dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra,sementara
terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.
Dalam amar putusannya,majelis
hakim menyatakan,terdakwa secara sah dan meyakinkan,bersalah telah melakukan
pencemaran nama baik terhadap tetangganya Hatijah (49). Perbuatan terdakwa
tersebut melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP).
“Oleh karena itu,terdakwa dihukum
penjara selamaa dua minggu,serta membayar uang perkara seribu rupiah,” kata
ketua majelis hakim.
Putusan yang diberikan majelis
hakim kepada terdakwa ini,setengah lebih ringan dari tuntutan JPU,yang menuntut
terdakwa dengan tuntutan selama sebulan penjara.
Alasan yang meringankan
terdakwa,menurut majelis hakim,terdakwa belum pernah dihukum,sudah tua serta,mengaku
bersalah terhadap perbuatannya.